Jumat, 16 November 2007

Tentang KOPMA


UKM KOPMA resmi menjadi badan hukum sejak tanggal 9 september 1983 dengan nomor 1294/BH/1983. Guna penyesuaian terhadap nilai dan semangat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka badan hukurn tersebut diperbaharui dengan nomor 13/BH/PAD/KWK­12/XI/1995 sejak tanggal 22 November 1995.

Pada mulanya KOPMA hanya menempati ruangan 2 x 3 meter yang berfungsi sebagai kantor pengurus dan pengawas serta unit usaha toko buku. Kemudian pada tahun 1984 unit usaha KOPMA ditambah dengan unit usaha kafetaria dan mini market. Pada tahun 1987 kopma membuka layanan pos dan giro. Sejak bulan November 1998, unit toko buku dan mini market dirubah menjadi unit swalayan. Dalam perkembangannya tahun 2002, kedua unit usaha ini dipisah kembali guna lebih memudahkan proses administrasi. Tanggal 26 Januari 1994 dengan diresmikan langsung oleh Menteri Koperasi dan PPK (Drs. Subiyakto Tjakrawerdaja) berdiri unit usaha Wartel yang digabungkan dengan layanan pos dan giro menjadi unit usaha Warpostel. Layanan Biro Perjalanan dan Wisata merupakan pengembangan unit sejak tahun 1998 yang digabungkan dengan unit usaha Warpostel. Kopma juga pernah membuka unit usaha Warnet sejak tahun 1998. hingga 2002. Tidak menutup kemungkinan Kopma akan membuka unit usaha lain demi memberikan kesejahteraan kepada seluruh anggotanya.

Pengembangan terhadap layanan setiap unit dilakukan sejak 23 Mei 2002 dengan diresmikannya gedung baru Kopma oleh rektor IAIN, Prof. Dr. H.M. Amin Abdullah, MA. Pembangunan gedung baru Kopma berasal dari dana hibah Departemen Agama RI sebagai penghargaan kepada Kopma selaku pilot project pengembangan Koperasi Mahasiswa PTAI se-Indonesia.

Sistem keanggotaan Kopma adalah suka rela, sehingga dalam penerimaan anggota baru tidak ada unsur paksaan, dan tidak setiap mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga diwajibkan menjadi anggota Kopma. Dengan sistem ini terbukti bahwa seluruh anggota yang masuk memiliki kesadaran dan rasa memiliki serta kepercayaan akan manfaat berkoperasi. Sebelum menjadi anggota sah, setiap calon anggota harus melalui beberapa tahapan seleksi, yaitu tertib administrasi, tes tertulis, tes kepribadian, wawancara serta pendidikan dan pelatihan dasar perkoperasian (Diklatsarkop). Selain itu anggota koperasi juga berkesempatan mengikuti berbagai pembinaan anggota, baik yang sifatnya pendidikan formal seperti Diklatsarkop di atas atau juga Pendidikan dan pelatihan Tingkat Lanjut Perkoperasian; maupun yang sifatnya in-formal, seperti Self Training development/Achievement Motivation Training, Training for Trainer, Short Course Kepemimpinan, Pelatihan Akuntansi dan lain sejenisnya; juga pendidikan Non-Formal, seperti keterlibatan dalam kepanitiaan, keterlibatan dalam lembaga kekaryaan yang ada, yaitu Lembaga Pers Koperasi mahasiswa (LPKM), Forum Kajian Ekonomi dan Koperasi (FOKEP), Pengembangan Bakat dan Minat (LPDM), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kopma IAIN Sunan Kalijaga (LP2KIS) dan Lembaga Perpustakaan Kopma. Selain itu anggota koperasi juga berkesempatan magang untuk menimba pengalaman dalam pengelolaan unit usaha kopma.

Dalam perkembangannya Kopma IAIN Sunan Kalijaga telah meraih berbagai prestasi dan penghargaan, baik dalam skala lokal maupun tingkat nasional. Selain secara aktif ikut serta dalam berbagai asosiasi koperasi yang ada, Kopma juga secara intensif menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga, seperti Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, Kementrian Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah, Pemerintah daerah DIY, PT Pertamina, PT. Pos Indonesia, PT. Telkom, PT. Jasa Rahardja, BNI, Perusahaan Umum pegadaian, Bank Mandiri, Harian Umum Kompas, Harian Umum Republika, dan berbagai lembaga lain.